JAKARTA – Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menanggapi dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang dilakukan penyidik Polri dalam menangani sengketa lahan patok yang melibatkan dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. ISESS menyebut setiap perilaku penyalahgunaan penyidik Polri harus menjadi konsentrasi perhatian Komisi Reformasi Polri untuk diperbaiki.
“Salah satu pekerjaan rumah dari Komisi Reformasi Polri dan Tim Transformasi adalah perilaku abuse of power yang dilakukan oleh anggota Polri. Termasuk dalam hal ini, dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dibuat oleh penyidik Polri dalam menangani teman-teman pekerja seperti Awwab dan Marsel di Halmahera Timur,” ucap peneliti ISESS Bambang Rukminto kepada awak media, Minggu (16/11) siang.
Tak ayal, Bambang pun menegaskan persoalan penyalahgunaan kewenangan ini seharusnya menjadi tolak ukur keberhasilan kerja Komisi Reformasi Polri. Pasalnya, menurut Bambang, permasalahan penyalahgunaan ini merupakan faktor penyebab utama mengapa tindakan sejumlah oknum polisi merugikan kepentingan masyarakat.
“Jadi salah satu indikator keberhasilan kerja Komisi Reformasi Polri adalah menekan problem-problem (penyalahgunaan wewenang) yang merugikan masyarakat tersebut,” tegas dia.
Senada, Koalisi Keadilan juga mendesak Komisi Reformasi Polri untuk memeriksa semua petugas kepolisian yang menangani perkara sengketa lahan patok PT WKM dan PT Position yang terjadi di Halmahera Timurnya. Pasalnya, selain adanya dugaan kriminalisasi, kasus sengketa tersebut juga menyebabkan terjadinya mutasi massal secara sepihak di Polda Maluku Utara. Koalisi Keadilan menilai mutasi massal tersebut berkaitan dengan upaya Polda Malut mengungkap dugaan penambangan ilegal yang terjadi di lahan sengketa PT WKM versus PT Position.
“Komisi Reformasi Polri harus punya atensi khusus dengan perkara sengketa lahan patok antara PT WKM dengan PT Position. Selain berakibat pada kriminalisasi kepada Awwab dan Marsel, perkara sengketa tersebut juga menyebabkan sejumlah petugas kepolisian dimutasi secara sepihak. Ini jelas merugikan kepentingan publik. Kita butuh aparat kepolisian yang berani mengungkap potensi kejahatan penambangan ilegal,” ucap dia.
Sebelumnya, ahli pidana Dr Oheo K Haris menyebut adanya potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menangani sengketa lahan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) karena mengabaikan sejumlah hak terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Oheo Haris merujuk pengabaian-pengabaian hak tersangka seperti permohonan saksi yang meringankan dan penyerahan bukti-bukti, menjadi indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan penyidik Polri.
“Fungsi dari pertanggungjawaban KUHAP adalah untuk melindungi sebenarnya hak-hak terdakwa atau tersangka. Jadi menurut saya di sini (kasus Awwab-Marsel) ada terjadi suatu abuse of power atau pelanggaran yang memang betul-betul itu menjadi kewajiban utama penegak hukum dalam menghormati hak-hak tersangka apalagi terdakwa,” ucapnya dalam persidangan.
Dr Oheo juga tersebut juga menanggapi perubahan pasal dakwaan yang tidak pernah dicantumkan saat penyusunan berita acara pemeriksaan perkara Awwab dan Marsel. Menurut dia, tindakan penyidik tersebut menyalahi prinsip penegakan hukum dan merugikan posisi kedua terdakwa.
“Seharusnya dalam pemeriksaan itu (dakwaan) disebutkan dari awal. Supaya dia memahami perbuatan apa yang dilakukan. Ini bahaya kalau itu tidak disebutkan dan tidak dijelaskan,” tutur dia.