JAKARTA - Pelantikan dua pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat (28/11/2025) menuai kritik keras. Salah satu yang paling disorot adalah penunjukan Irjen Pol Hendro Pandowo yang masih aktif sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum.
Selain Hendro Pandowo, Menkum juga melantik Hermansyah Siregar sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pelantikan kedua pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Hukum dilakukan secara tertutup.
Direktur Aspirasi Murni Masyarakat (AMM), Prans Shaleh Gultom, mempertanyakan keras langkah Menkum yang melanggar putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025.
“Putusan MK berlaku langsung sejak 13 November. Mengapa Menkum tetap ngotot melantik anggota Polri aktif sebagai Irjen Kemenkum pada 28 November? Ini bertentangan dengan putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Prans.
Ia juga mempertanyakan kapan SK penetapan Irjen Hendro terbit, mengingat hasil seleksi terbuka pengisian jabatan Irjen Kemenkum baru keluar pada 5 November 2025 — delapan hari sebelum putusan MK, dan tidak ada keputusan final setelahnya.
Kritik makin menguat karena proses pelantikan Irjen Hendro tidak dipublikasikan oleh Kemenkum melalui kanal resmi seperti Instagram dan YouTube, berbeda dengan pelantikan Hermansyah Siregar yang justru diunggah.
Jaringan Masyarakat Muda (JMM) melalui koordinatornya, Adrian, menyebut pelantikan Irjen Hendro sebagai pelanggaran konstitusi.
“Jika Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya, itu inkonstitusional berdasarkan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025. Kemenkum seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya,” tegas Adrian.